MITRA, MANADONEWS – Terkait insiden poncopotan foto Bupati James Sumendap dan adanya sekolompok masyarakat yang meneriakan ‘pilih kotak kosong’ di Kantor Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) pada hari perta kerja Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ronald Kandoli, Jumat (15/2/2018), kabar ini berhembus cepat sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono ketika dihubungi via telepon selulernya menjelaskan, statusnya di Mitra adalah Plt Bupati bukan Pejabat Bupati untuk itu dirinya mengingatkan kepada Plt Bupati agar memahami tugas dan tanggungjawab serta kode etik sebagai Plt.
Baca Juga: Alkindi Minta Gubernur Sulut Copot Plt Bupati Mitra Watuseke Segera Bentuk Pansus Hak Angket
“Bupati Mitra masih James Sumendap karena belum habis masa jabatannya, hanya cuti sementara waktu. Dan Plt Bupati harus memahami itu sebagaimana tugas dan kode etik yang harus ditaati,” jelasnya.
Untuk itu menurutnya, semua simbol terkait dengan Bupati yang sedang cuti tidak ada perubahan, termasuk pemasangan foto kepala daerah.
“Seperti foto, tidak boleh diturunkan itu berlaku di kantor bupati serta semua fasilitas pemerintah daerah di Kabupaten Minahasa Tenggara. Karena Bupati saat ini James Sumendap hanya cuti sementara, dan akan kembali menjalankan tugasnya seperti biasa ketika sudah selesai cuti,” jelasnya lagi.
Menurut Sumarsono, Plt Bupati wajib memastikan fungsi serta urusan pemerintahan berjalan dengan baik, dan semua satuan perangkat daerah melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan bidang tugasnya.
“Termasuk menjamin terjadinya ketertiban di daerah, apalagi dalam pelaksanaan Pilkada. Serta menjamin Pilkada aman dan nyaman. Selain itu urusan lainnya sebagai kepala daerah seperti membahas dan menandatangani Perda dan pengisian jabatan tapi wajib mendapatkan persetujuan dari Kemendagri,” katanya.
Dikatakan Sumarsono, semua simbol terkait dengan Bupati yang sedang cuti tidak ada perubahan, termasuk pemasangan foto kepala daerah.
“Seperti foto, tidak boleh diturunkan itu berlaku di kantor bupati serta semua fasilitas pemerintah daerah di Kabupaten Minahasa Tenggara. Karena Bupati saat ini James Sumendap hanya cuti sementara, dan akan kembali menjalankan tugasnya seperti biasa ketika sudah selesai cuti,” jelasnya.
Selain itu kata Sumarsono, Plt Bupati wajib berkoordinasi dengan Bupati James Sumendap meski masih dalam cuti untuk pengambilan keputusan yang strategis bagi daerah.
“Plt Bupati dalam pengambilan keputusan yang strategis atau yang penting bagi kepentingan daerah wajib untuk berkoordinasi dan membahas bersama dengan Bupati meski sedang cuti. Agar juga Bupati tahu ada keputusan penting yang diambil,” kata mantan Penjabat Gubernur Sulut, dan DKI Jakarta ini.
Sumarsono pun menegaskan, jika Plt Bupati tidak melaksanakan tugas serta kode etik yang berlaku maka dapat dikenakan sanksi tegas.
“Jika pelaksana tugas tidak dapat melaksanakan tugas serta kode etik yang ada, maka dapat dikenakan sanksi berupa pencabubatan statusnya sebagai Plt,” tegas Sumarsono.
Penilaian pelanggaran dari pelaksana tugas tersebut menurut Sumarsono akan dilakukan oleh pemerintah provinsi (Pemprov), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
“Nantinya juga Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah dapat memanggil pelaksana tugas bupati yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan sesuai kode etik,” katanya.
Ia pun mengingatkan kepada Plt Bupati agar dapat menjaga sikap netralitasnya dalam pelaksanaan Pilkada serentak ini, sambil meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ikut mengawasi.
“Saya ingatkan juga harus bisa menunjukkan sikap netralitas dalam Pilkada serentak ini, karena jika tidak dapat dikenakan sanksi tegas. Panwaslu juga kami minta untuk bisa ikut mengawasi,” tandasnya
(gerimokobimbing)