BOLMONG, MANADONEWS – Salah satu siswa SMP Negeri 2 Poigar, sebut saja namanya kembang (14 thn) yang duduk di bangku kelas tiga diduga dicabuli gurunya bernama Mas alias MP (39) warga Nonapan 1, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Dari keterangan kembang, peristiwa ini terjadi pada 14 Desember 2017 lalu saat dirinya terlibat dalam kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Osis (LDKO) di sekolah.
“Kejadian itu terjadi di ruangan sekolah. Tepatnya di ruangan osis. Pada saat guru melakukan hal itu, saya tidak bisa berbuat apa-apa. Karena saya dikurung di ruangan osis,”ujarnya
Lanjutnya, setelah melakukan aksi bejatnya, oknum atau guru yang merupakan pembina osis dalam kegiatan LDKO tersebut, sempat mengancam dirinya agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya ke orang lain.
Kejadian ini pun terungkap, saat beredarnya video rekaman suara dari salah satu murid.
“Saya mendapat informasi, kalau ada rekaman suara aneh yang beredar di sekolah anak saya. katanya itu adalah anak saya. Saat ditanya ke anak saya, ia tidak mengaku, setelah dibujuk kemudian anak saya langsung mengakuinya,” ungkap orangtua korban yang namanya enggan dipublish.
Tidak terima dengan perbuatan bejat dari seorang guru tersebut, kemudian orang tua korban resmi melapor ke Polsek Poigar, pada Senin 19 Februari lalu. Dengan nomor polisi, LP/14/II/2018/SEK-PGR TGL 19 FEB tahun 2018. Laporan itu pun langsung ditindak lanjuti oleh pihak Polsek, dan akhirnya oknum guru itu langsung diamankan.
Saat dikonfirmasi ke Kapolres Bolmong AKBP Gani F Siahaan SIK melalui, Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya MP pelaku percobaan pemerkosaan sudah diamankan di Polsek Poigar.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Poigar. Saat ini dugaan perbuatan pemerkosaan dalam penyelidikan,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Bolmong Renty Mokoginta saat dikonfirmasi katanya, bahwa dirinya sudah tahu dari beberapa hari lalu.
“Saya sudah tahu informasi tersebut. Bahkan sebelum hari Selasa saya sudah memanggil kepsek dan oknum yang diduga tersebut,” katanya.
Dan esoknya (Rabu) ia langsung pergi mengunjungi siswa tersebut dan orangtuanya. Tapi saat ini lanjutnya, kasus sudah ditangani pihak kepolisian.
“Tapi ini baru dugaan belum terbukti. Karena kan kasusnya masih sementara dalam penyelidikan. Kalau terbukti maka akan dipecat tanpa hormat. Dan perkiraan 20 tahun kurungan. Jadi akan diusulkan ke BKPP kemudian ke BKN,” bebernya.
Ditambahkannya, sampai Sore ini siswa tersebut sementara dalam pengayaan. Karena tidak lama lagi akan menghadapi ujian akhir.
“Saya sempat telepon ke orangtuanya. Dan anak tersebut sampai sore ini mengikuti pengayaan di sekolah. Dan anak itu sehat-sehat,”jelasnya.
Kadis Renti pun mengimbau bagi guru agar memperlakukan siswa di sekolah bagaikan anak sendiri. Karena guru di sekolah merupakan orangtua murid. Dan untuk orangtua pun, memperhatikan tingkah laku anak tiap harinya.
- “Hingga jika ada tingkahlaku anak yang berubah, orangtua langsung menyelidikinya. Dan tetap mengawasi anak,”tutupnya.
( stvn )