Berita TerbaruBerita UtamaMitraPilihan Redaksi

Ini Penjelasan KPU Mitra Tentang Kekosongan Anggota PPS 6 Desa

×

Ini Penjelasan KPU Mitra Tentang Kekosongan Anggota PPS 6 Desa

Sebarkan artikel ini
Foto: Pdt. Fanny Wurangian Komisioner KPU Mitra Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat

MITRA, MANADONEWS – Berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor : 85/PP.05-Pu/7107/Kab/II/2018 tentang penetapan Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2019 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), sesuai dengan berita acara Nomor 51/PP.05-BA/7107/Kab/II/2018 tentang hasil seleksi wawancara, dari 135 desa dan 9 kelurahan, ada 6 Desa yang tidak tercantum nama-nama anggota PPS.

Pdt. Fanny Wurangian Komisioner KPU Mitra Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, saat diminta konfimasi mengatakan, untuk 6 desa ini kosong karena tidak hadir pada saat seleksi wawancara.

MANTOS MANTOS

“Iya memang ada yang kosong karena tidak hadir pada saat wawancara,” jelas Wurangian saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (27/2/2018).

Menurut Wurangian, dengan adanya kekosongan anggota PPS di 6 desa, KPU akan mengambil langkah sesuai dengan aturan meminta kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Hukum Tua, untuk mengirim calon PPS lagi untuk diseleksi wawancara. Atau bisa juga minta melalui lembaga pendidiakan.

Baca Juga:  Satgas TMMD Kodim 1301/Sangihe Ikut Ibadah di Gereja Petra Kalasuge, Pererat Kedekatan dengan Warga

“Jadwal pelantikan PPS 9 Maret. Jadi sebelum pelantikan untuk kekosongan anggota PPS akan dipenuhi,” tukasnya.

(gerimokobimbing)

Inilah 6 Desa Yang Tidak Tercantum Nama-nama Anggota PPS Sesuai Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Oleh KPU Mitra

  1. Desa Lowatag
  2. Desa Wioi Timur
  3. Desa Buku Selatan
  4. Desa Mangkit
  5. Desa Ponosakan Indah
  6. Desa Molompar Timur (Belang)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *