MITRA, MANADONEWS – Kasus pencabulan dibawa umur kembali terjadi. Kali ini modus pelaku, dengan memberi uang senilai lima ribu rupiah setelah selesai melancarkan aksinya mencium bibir korban. Sebut saja Mawar (Nama samaran), anak gadis berusia 12 tahun, yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD), Desa Betelen satu ini yang menjadi korban.
Mawar dicabuli pelaku FM alias Tombem (50), warga Tombatu Tiga Timur, yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek. Aksi pelaku (Tombem) diketahui oleh orang tua korban pada, Selasa (6/3/2018), sekira pukul 21.30 dirumah makan jaring di Desa Betelen Satu, setelah melihat anaknya dan si pelaku sedang berada di dalam kamar mandi.
Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang membenarkan kejadian ini. Menurut Saerang, dari hasil pengakuan korban, awal mula pelaku mencium bibir korban terjadi 1 Februari 2018 lalu. Dan aksi ini sudah beberapa kali dilakukan pelaku terhadap korban.
“Korban pun mengaku, setelah mencium cium bibir korban, pelaku pun lantas memberikan uang jajan sebesar lima ribu rupiah,” jelas Saerang, (7/3/2018).
Lanjut Saerang, pengakuan korban ini pun dibenarkan pelaku. “Pelaku (Tombem) mencium pipi dan bibir korban. Setelah itu memegang kemaluan korban,” tukasnya.
Ditambahkan Kapolsek, pelaku telah diamankan pihak Polsek Tombatu dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi korban, dan juga pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah diamankan.
(gerimokobimbing)