AIRMADIDI, MANADONEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) tindak korupsi penyimpangan pengelolaan dana dan bantuan masyarakat atau simpan pinjam perempuan pada program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan integrasi tahun anggaran 2010 sampai 2014 Kecamatan Wori Kabupaten Minut atas nama Chresye Getruida Limbe yang saat itu sebagai Bendahara.
Saat dikonfrimasi Kajari Minut Rustiningsih SH M.Si melalui Kasipidsus Kejari Minut Antonius Silitonga SH membenarkan adanaya penangkapan tersangka, Kamis (15/3) di kantornya.
“Dalam kasus ini, setelah melalui proses penyidikan tersangka diduga telah melakukan Tipikor dengan kerugian negara sebesar Rp 121 juta. Sebenarnya tersangka telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya. Namun sampai dengan ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak menunjukan itikad baik,” terang Silitonga.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Limbe diperiksa sampai malam hari di kantor Kejari Minut kemudian digelandang ke Rutan Malendeng.
“Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan di rumah tahanan Malendeng untuk 20 hari kedepan,” pungkas Silitonga. (aso)












