MITRA, MANADONEWS – Penyandang disabilitas bisa didanai dengan Dana Desa?, Jawabannya bisa. Setiap tahunnya Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), selalu mengeluarkan regulasi tentang prioritas penggunaan Dana Desa.
Billy Kawuwung tenaga ahli P3MD menjelaskan, salah satu kegiatan yang bisa didanai adalah pemberian alat bantu bagi penyandang disabilitas. “Itu diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 19 tahun 2017, tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2018,” ujar Kawuwung.
Namun menurut Billy, tentunya semua harus diputuskan dalam Musyawara Desa dalam rencana kerja dan APBdes. “Jarang sekali Desa Desa di Sulawesi Utara yang perhatian bagi penyandang disabilitas. Tentunya kita sendiri sangat bersemangat agar mereka bisa dimasukan. Karena dana desa milik semua warga desa termasuk kaum miskin dan marginal di desa,” jelasnya.
Dia menambahkan, bersyukur untuk Kabupaten Minahasa Tenggara sendiri dari info yang diperoleh lewat teman teman PLD, yang masuk dalam RKP 2018 mendapat bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas ada tiga desa. “Yaitu Desa Tumbak, Bentenan dan Bentenan Indah,” pungkasnya.
(gerimokobimbing)