AIRMADIDI, MANADONEWS – Pemerintah Desa Matungkas Kecamatan Dimembe berupaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diantaranya menarik restribusi sampah pada masyarakat. Itu pun sudah berlaku sejak awal bulan Maret ini.
“Sebelumnya kami sudah sosialisasikan kepada masyarakat dan pada tanggal 1 Maret lalu telah diberlakukan soal pengelolaan retribusi sampah rumah tangga di desa ini,” ujar Penjabat Kumtua Matungkas, Alfian Mailoor kepada manadonews.co.id, Selasa (20/3).
Lanjut dikatakan Mailoor, penarikan retribusi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat. Adapun biaya retribusi yang dikenakan kepada warga yakni Rp20 ribu per keluarga setiap bulannya. “Dalam seminggu dilakukan pengangkutan sampah sebanyak 3 kali. Itu kami angkut dengan 2 mobik pick up,” jelasnya.
Desa Matungkas memiliki 11 jaga dimana 4 jaga diantaranya merupakan kompleks perumahan. Untuk wilayah kompleks perumahan ini, akan diberlakukan retribusi sampah dimana penagihannya dilakukan oleh pihak developer. “Kami sudah bicarakan masalah ini dengan pihak developer dan semoga mereka bisa menerima,” katanya.
Dirinya berharap kiranya apa yang dilakukan pemerintah desa ini bisa didukung oleh Pemkab Minut. Sebab kedepan, pemerintah desa bakal mengadakan mobil truk sampah dan amrol. “Saat ini sudah ada 520 kepala keluarga yang siap membayar retribusi sampah. Dukungan dari Pemkab Minut lebih khususnya Dinas Lingkungan Hidup sangat kami harapkan,” tambah Mailoor.(aso)