MITRA, MANADONEWS – Guna menekan tingkat kekerasan terhadap anak, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), mensosialisasi Undang-Undang (UU) perlindungan anak, bertempat di Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Touluaan, Selasa (20/3/2018).
Kepala DP3A Mitra Feibe Punuindoong menjelaskan, sosialisasi UU perlindungan anak ini tujuannya memberikan pemahaman kepada siswa-siswa bahwa betapa pentingnya pengetahuan terhadap UU perlindungan anak.
“Tujuan sosialisasi ini agar siswa mengetahui aturan aturan tentang perlindungan anak. Kendati demikian mereka pun harus tau guru berhak melakukan pendisiplinan terhadap siswa yang melakukan pelanggaran,” kata Punuindoong kepada Manadonews.co.id.
Punuindoong pun mengingatkan, betapa pentingnya pendidikan karena hak dari seorang anak adalah mendapatkan pendidikan yang layak. Jangan sampai putus sekolah, sebisa mungkin untuk menghindari perkawinan dibawa umur. “Disamping itu juga kami mensosialisasikan sekolah ramah anak untuk mendukung Kabupaten Minahasa Tenggara menuju Kabupaten layak anak,” ujarnya.
Dia pun menambahkan, jika terjadi atau didapati kejadian kekerasan terhadap anak untuk segera melapor. “Kami sudah berikan Call Center kepada anak-anak, namanya Tesa atau Telepon Sahabat Anak,” tukasnya.
(gerimokobimbing)