Barang bukti 32 Tong Sianida, 20 Kardus Sianida dan 20 Sak Boraks diamankan di Direktorat Narkoba Polda Sulut. (foto: JP)
MANADO, Manadonews.co.id – Bahan beracun berbahaya seperti sianida yang diduga tak memiliki izin atau ilegal, disinyalir marak beredar di beberapa daerah di Sulawesi Utara,dimana bahan beracun berbahaya ini sering dimanfaatkan para penambang emas.
Peredaran bahan beracun ini berhasil diungkap Polda Sulut melalui Direktorat Reserse Narkoba, Rabu (20/3) dan Kamis (21/3) kemarin.
Sebanyak 2600 kilogram Sianida berhasil diamankan terdiri dari 32 Tong per Tong berisi 50 kilogram dan 20 kardus yang masing-masing berisi 50 kilogram.
Selain Sianida, turut pula diamankan 20 kardus boraks dengan isi masing-masing 50 kilogram.
Barang-barang ini ditemukan dalam kendaraan Kontainer yang mengarah dari Bitung menuju Minut.
“Kita amankan sianida ini pada waktu dan tempat yang berbeda selama dua hari ini Rabu dan Kamis,” ujar Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Sulut, AKBP Raswin Sirait kepada sejumlah wartawan, Kamis (22/3) sore.
Diuraikan Raswin, Sianida yang diamankan pada Rabu (21/3) pukul 10.30 wita di jalan umum Desa Treman Kecamatan Kauditan sebanyak 20 Tong dan per Tong berisi 50 kilogram bahan berbahaya dan beracun (B3) Sianida, 20 kardus berisi 50 kilogram sianida, dan 20 kardus Borax atau Natrium tetra Dekahidrat (B4-Na20).
Barang bukti ini ditemukan oleh Anggota Reskrim Polres Minut dan kemudian diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sulut.
Kemudian, pada Kamis (22/3) pukul 10.00 wita, Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sulut kembali mengamankan 12 kaleng Sianida di wilayah Bitung.”Semuanya sudah kita amankan namun hingga saat ini kita belum diketahui siapa pemiliknya karena masih dalam pengembangan,” tukas Raswin.
Sementara itu ditemui terpisah,
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan mengenai Sianida dan Boraks yang diamankan itu ranahnya Disperindag karena itu mengenai perizinan.
“Kita Dit Res Narkoba Polda Sulut bertugas sebagai pengawas untuk mengawasi dan mengendalikan peredaran bahan berbahaya ini,” jelasnya.
Menurut Ricko, untuk sementara masih dalam penyelidikan mengenai administrasi kepemilikan barang-barang ini.
Dia menjelaskan, belum bisa dikategorikan pada unsur pidana karena barang itu belum digunakan dan belum berdampak pada lingkungan ataupun pada orang sehingga meninggal dunia.
Lebih lanjut Ricko mengatakan Dit Res Narkoba Polda Sulut akan berkoordinasi dengan Disperindag. “Apabila tidak ada pemiliknya, maka barang-barang itu akan dimusnahkan,” tegasnya sambil menambahkan barang-barang bukti yang diamankan diatas tiap sak boraks bertuliskan Cliffer R Mdo, sedangkan diatas kardus bertuliskan Udin Btg.
Sebelumnya diketahui, pekan lalu Anggota Polres Minahasa Utara berhasil mengungkap lokasi penampungan ribuan kilogram Sianida.
Sebanyak 1400 kilogram Sianida yang dikemas dalam 28 Tabung dan 1000 kilogram Karbon yang dikemas dalam 25 sak diamankan polisi.
Dari informasi yang diterima menyebutkan, bahan-bahan berbahaya ini milik lelaki KR alias Kliver yang disimpan dalam gudang PT Tuna Tritunggal tepatnya di Desa Sukur, Kecamatan Airmadidi, Rabu (15/03).
Kapolres Minut, AKBP Alfaris Patiwael mengatakan di Sulut ada berapa daerah merupakan wilayah tambang emas, jadi kemungkinan Sianida ini digunakan untuk proses pemurnian di tambang emas.
“Proses penanganannya berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 tahun 2009 tentang pengadaan distribusi dan pengawasan barang berbahaya, di situ menyatakan bahwa khusus untuk barang jenis Sianida apabila dalam pendistribusiannya tidak benar maka yang memiliki izin untuk itu akan dicabut. Jadi ada sanksi administratif sementara untuk sanksi pidana belum ditemukan, karena belum ada mengakibatkan korban,” tegas Pattiwael. (jp)