MITRA, MANADONEWS – Lantaran budel tersangka AP alias Pontus (57), tega menganiaya korban Olviani Pasuhuk (19), warga Tosuraya Selatan, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Kejadian ini terjadi Jumat (23/3/2018) malam, sekira pukul 21.30 di Kelurahan Tosuraya Selatan, Lingkungan IV, tepatnya didepan Poskamling. Tersangka Pontus menganiaya Olviani dengan cara menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau hingga mengenai pinggang kiri korban. Akibatnya korban harus dirawat di Puskesmas Ratahan, dan harus dirujuk di RS Noongan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ratahan Kompol Sammy Pandelaki membenarkan kejadian ini. Dia menjelaskan, menurut informasi yang diperoleh, awalnya korban Olviani bersama ayahnya Yance Pasuhuk berjalan dari rumah tetangga. Tiba tiba dijalan tepatnya depan Poskamling langsung dicegat oleh tersangka Pontus.
“Saat itu tersangka langsung mengejar ayah korban. Korban pun menghalangi dan sempat menendang sambil memukul wajah tersangka. Kemudian tersangka menikam korban dengan sebilah pusau, lalu tersangka meninggalkan korban,” beber Pandelaki.
Lanjut Pandelaki, tersangka yang diketahui adalah om dari korban tega menikam korban lantaran masalah budel. “Motifnya masalah budel yaitu tanah kaka beradik. Tersangka menduduki budel tanah dari orang tua namun tidak disetujui kaka dari tersangka (Ayah korban),” jelasnya.
Tambah Pandelaki, kasus ini sudah ditangani Polsek Ratahan. “Kami telah mengamankan tersangka, mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Kompol Sammy Pandelaki.
(gerimokobimbing)