Berita TerbaruBerita UtamaPilihan Redaksi

Gubernur: Perangkat Daerah Wajib Paham E-LHKPN

×

Gubernur: Perangkat Daerah Wajib Paham E-LHKPN

Sebarkan artikel ini

MANADO, Manadonews.co.id – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE mengingatkan secara tegas kepada para perangkat daerah yang ada di lingkup Pemprov Sulut untuk memahami penggunaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN).

Hal tersebut disampaikan Gubernur melalui Sekretaris Daerah Edwin Silangen, SE. MS dalam acara Bimtek Pengisian E-LHKPN Kepada Para Kepala Daerah Di Lingkup Pemprov Sulut di ruang rapat Inspektorat, Senin (26/3).

MANTOS MANTOS

Pelaporan dan Pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara merupakan upaya pencegahan terjadinya praktek korupsi yang diatur dalam Undang-Undang.

Sejalan dengan itu, perkembangan teknologi dan dorongan untuk terus menghadirkan layanan pelaporan harta kekayaan pejabat negara yang semakin efektif dan efesien telah membawa tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara pada tataran yang lebih baik lagi, yang ditandai dengan diberlakunya layanan e-LHKPN melalui Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2016.

Baca Juga:  Wujudkan Pembinaan Teritorial, Pusterad Kunjungi Kodim 1309/Manado

Untuk itu para pejabat negara harus memahami penggunaan e-LHKPN, baik waktu penyampaian LHKPN dan pengisian formulir e-LHKPN. Sekprov berharap melalui Bimtek ini para perangkat daerah mampu memahami berbagai substansi penting dalam layanan e-LHKPN ini, sehingga kedepan tidak akan mengalami kesulitan dalam proses pelaporan lewat layanan e-LHKPN yang disediakan oleh KPK RI.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para kepala SKPD lingkup Pemprov Sulut, tim LHKPN KPK.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *