Bupati kabupaten Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow saat membawakan sambutan. (foto/tup)
BOLMONG,MANADONEWS,-.Laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun anggaran 2017 disusun berdasarkan peraturan pemerintah no 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow saat menghadiri sidang paripurna DPRD Bolmong dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bolmong tahun anggaran 2017, di ruang Rapat Paripurna Kantor Dewan di Lolak.
Disampaikannya pula, ini merupakan landasan hukum dalam LKPJ tahun 2017, yang disusun berdasarkan RKPD tahun anggaran 2017.
“Ini dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah dan kebijakan pembangunan yang dilaksanakan selama satu (1) tahun anggaran sesuai dengan tuntutan paradigma dalam tatanan pemerintahan kabupaten Bolmong,” ujar Yasti.
Aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertuang dalam LKPJ kali ini, disusun secara komprehensif, mendasar dan memberi efek informasi.
“Tujuannya agar pesan-pesan yang disampaikan dalam LKPJ mudah dipahami dan kemudian dibahas secara sesuai dengan tata tertib DPRD Bolmong,” jelasnya.
Ditambahkan, salah satu indikator penting yang digunakan untuk mengamati keberhasilan pembangunan terutama di bidang ekonomi. Yaitu, dengan melihat pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
“Karena indikator tersebut digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat,”tutupnya.
Rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling ini turut dihadiri Wakil Bupati Yanni Ronny Tuuk, Sekda Tahlis Gallang, Unsur Forkopimda, bagian keasistenan, kepala SKPD dan tamu undangan.
( stvn )