Kotamobagu

DLH Kotamobagu Wajibkan Usaha Kegiatan Miliki Izin

×

DLH Kotamobagu Wajibkan Usaha Kegiatan Miliki Izin

Sebarkan artikel ini

Ist

KOTAMOBAGU,MANADONEWS,-.Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap usaha kegiatan masyarakat harus memiliki dokumen atau izin lingkungan.

MANTOS MANTOS

Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas Harian (Plt) Kepala DLH, Nasrun Gilalom melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, Subandi Paputungan, Rabu (18/04/2018).

“Setiap usaha kegiatan harus ada komitmen, untuk bagaimana mengendalikan pencemaran, dan polusi. Harus ada Izin lingkungan, sebagaimana Peraturan Mentri (Permen), baik usaha kecil, pun yang besar,” ujarnya.

Usaha kegiatan harus memenuhi syarat, dan pernyataan pengolahan lingkungan, sesuai dengan besar kecilnya usaha.

“Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) misalnya, gasnya bisa menyebakan polusi, sehingga harus ada pencegahan sebelum usaha kegiatan beroperasi,” katanya.

Dirinya menambahkan, untuk saat ini di Kotamobagu, ada 32 yang tercatat telah mengajukan permohonan.

Baca Juga:  Koramil Jajaran Kodim 1303/Bolmong Gelar Patroli Malam Untuk Jaga Keamanan Wilayah

“Kalau kotamobagu, termasuk SPBU dan hotel, harus ada Upaya Pengolahan Lingkungan (UPL), Upaya Pemantauan Kegiatan Lingkungan (UPKL), kalau untuk Amdal belum ada di Kotamobagu,” jelasnya.

Dirinya mengimbau, agar masyarakat khususnya pengusaha, bisa bekerja sama dalam menekan potensi pencemaran lingkungan.

“Memang saat ini Kotamobagu masih masuk kategori aman, namun saya mengimbau agar masyarakat tetap bekerja sama menjaga lingkungan. Kalau pun ada kegiatan usaha, harus tetap berbasis ramah lingkungan,” tandasnya.
(MLS/tr)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *