MITRA, MANADONEWS – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (23/4/2018), menertipkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bukan produk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dibantu Pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Panwas Mitra melakukan aksi pembersihan APK yang bukan produk KPU, baik Paslon dan Kotak kosong. Didapati, satu baliho ucapan dengan foto calon petahana, belasan panji JS, dan enam baliho Kolom kosong (Koko) disejumlah titik.
Menurut Ketua Panwas Mitra Jobby Longkutoy, pembersihan APK ini tindak lanjut dari surat rekomendasi yang dilayangkan Panwas ke KPU dan Pemkab Mitra. “Kedepan dilanjutkan atau tidak pemberisihan APK ini, tergantung dari Pemkab, dalam hal ini Satpol PP. Karena surat rekomendasinya sudah kami berikan,” tegas Jobby, Senin (23/4/2018).
Sementara dari pihak Kepolisian yang membantu pemberisihan APK, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Minsel/Mitra AKBP FX Winardi Prabowo SIK, melalui Kapala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ratahan Kompol Sammy Pandelaki mengatakan, pihak Kepolisian hanya sebatas pengamanan.
“Sebatas pengamanan. Atas dasar permintaan dari Pemkab ke Polres. Polres dan Polsek yang pengamanan,” pungkas Pandelaki.
(gerimokobimbing)