BOLMONG,MANADONEWS,- Manajemen Perusahaan PT. Conch Nort Sulawesi Cemen (CNSC) yang terletak di Desa Solog, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dituding menggekang kebebasan karyawan dalam beribadah pada saat jam kerja yang ditetapkan.”Saya merasa hak kami untuk beribadah dibatasi oleh perusahaan dan telah melakukan kebijakkan sepihak memecat saya sebagai karyawan”ujar Rizki Astam yang bekerja di Departemen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT. CNSC kepada media ini Senin (23/4/2018).
Dia mengatakan saat itu, ada sejumlah karyawan yang meminta izin untuk menunaikan sholat jum’at berjama’ah, namun ditolak dan tidak diberi izin. Sebaliknya pihak Departemen PLTU PT. CNSC meminta untuk sholat jum’at dilokasi kerja saja.
“Saya menolak keputusan pihak menejemen PLTU PT. CNSC yang memecat saya dengan alasan saya melawan aturan yakni sholat jum’at tidak bisa dilaksanakan sendirian atau secara bergantian. Hal ini sudah saya sampaikan kepada pihak Departemen PLTU PT. CNSC, bahwa sholat jum’at itu tidak bisa dilakukan secara bergantian seperti halnya sholat wajib lainya,” ujar Rizki.
Merasa hak azasinya di batasi,Rizky terus melakukan negosiasi dengan pihak Departemen PLTU PT. CNSC, hingga akhirnya mendapat izin untuk menjalankan sholat jum’at berjama’ah di mesjid.
Namub ironisnya, usai dia melaksanakan sholat jum’at berjama’ah itu, Rizky justru mendapat surat pemberhentian kerja.
“Saya mempertanyakan kenapa saya diberhentikan, padahal dengan jelas saya diberikan izin untuk menunaikan Sholat Jum’at berjama’ah. Pihak Departemen PLTU PT. CNSC menjawab, pemberhentian kerja ini di akibatkan, karena kelalaian saya dalam bekerja,” beber rizki.
Rizki juga mengungkapkan, usai dirinya mendengar pemberitahuan untuk berhenti berkerja, pihak Departemen PLTU PT. CNSC kemudia memberikan surat pernyataan yang harus dia tandatanggani, sebagai bentuk bahwa dirinya dipecat karena kelalaian dalam bekerja, namun dirinya menolak dan engan menandatanggani surat tersebut.
“Sungguh mengherankan, saya diberikan izin untuk menunaikan sholat jum’at, namun kenapa saya di pecat, lalu saya di paksa untuk menandatanggani surat tersebut, jelas saya menolak untuk menandatangganinya,” tuturnya.
Sementara itu, setelah di konfirmasi melalui pesan via pesan berbasis data pihak Depertemen PLTU PT. CNSC, melalui Juru bicaranya, Feneysia Mambraku menjelaskan, bahwa Departemen PLTU PT. CNSC telah mengizinkan untuk menunaikan sholat jum’at, namun bukan di mesjid, ini dikarenakan harus menjaga ke stabilan pengoprasian mesin selama 24 jam, jadi kami hanya mengizinkan sholat jum’at di area lapangan kerja.
“Ya, ini karena jam kerja di Departemen PLTU PT. CNSC itu 11 jam, jadi kami minta kepada setiap karyawan harus siap dilokasi, selama jam kerja, berbeda dengan karyawan yang kerja hanya 8 jam, mereka bisa pulang untuk beribadah tapi yang kerjanya 11 jam itu harus selalu stendby dilokasi kerja. Jadi kami bukan melarang, kami mengizinkan ibadah dan kami menghargai tapi bukan di mesjid, kami mengizinkan sholat melainkan hanya di area lokasi kerja saja.”tandas Jubir PT CNSN itu berdiplomasi.
(Nando/Stvn )