MITRA, MANADONEWS – Sengkarut marut pekerjaaan pembuatan tambatan perahu di Desa Tumbak, Kecamatan Pusomaen, Minahasa Tenggara (Mitra) berbuntut blacklist terhadap oknum kontraktor yang mengerjakan proyek dengan pagu anggaran Rp 960 juta itu.
Putusan mem-blaklist kontraktor yang konon men-carter dokemen CV MM Star- akhirnya menjadi rekanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) pun dirasa tepat sebelum kerugian negara bertambah besar.
Sumber kredibel media ini memaparkan bagaimana pekerjaan tambatan perahu tak kunjung jelas ujung pangkalnya hingga sekarang. Padahal menurut sumber, proyek infrastruktur itu harusnya sudah selesai sebelum Tahun 2018. “Masalahnya sekarang, pihak kontraktor tiba tiba mundur dari pekerjaan. Sementara dana awal sebesar 30 persen dari nilai proyek terlanjur cair,” beber sumber.
Padahal, masih menurut sumber, nyata nyata hasil pekerjaan kalau dihitung-hitung masih kurang dari 30 persen lantaran barulah tiang tiang pancang yang terpasang hingga sekarang. “Kontraktor berdalih belum biasa menangani pekerjaan di atas air yang terhubung dengan lautan. Kalau tidak percaya coba cek langsung ke lokasi,” umbar sumber media ini yang menolak namanya dikorankan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ir Vecky Monigir tidak menampik gagalnya perusahaan konstruksi mengerjakan tambatan perahu di Desa Tumbak. Memang, menurut Monigir, pihaknya sudah memblacklist perusahaan yang dimaksud. “Tidak bisa lagi diberikan pekerjaan. Soal pinjam pakai perusahaa itu saya tidak tahu. Yang saya tahu hanya mereka (CV MM Star) yang menang tender,” terang Monigir, saat dikonfirmasi via telepon seluler.
Kendati demikian, ditegaskan Monigir, tidak ada kerugian negara akibat gagalnya proyek tersebut. “Itu BPK sudah periksa dan tinggal tunggu LHP-nya. Pihak perusahaan sudah mengambil dana awal 30 persen, tapi pekerjaanya sudah di atas 3p persen. Tepatnya 38 persen,” pungkas Monigir.
(gerimokobimbing)












