JAKARTA,MANADONEWS,-.Dalam upaya pencegahan Korupsi maka dimintakan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), agar lebih bersungguh sungguh. Hal ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, saat menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah (Rakorwasdanas) 2018.
Dalam rapat ini juga berlangsung penandatanganan Perjanjian Kerjasama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Penandatanganan dilakukan antara Gubernur dengan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kepolisian Daerah se-Indonesia.
Tjahjo Kumolo dalam sambutannya, meminta anggota APIP bersungguh-sungguh dalam pencegahan korupsi.
“Di antaranya dengan menghadirkan sistem pencegahan korupsi yang efektif di lingkungan pemerintahan daerah,dengan pendekatan yang mengedepankan Hukum Administrasi sehingga penanganan Pidana adalah merupakan Ultimum Remedium atau upaya terakhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ” ujar Tjahjo di lokasi acara, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (7/5).
Rakor ini juga dihadiri oleh Irwasum Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Provinsi dan Polda se-Indonesia, serta sejumlah gubernur se-Indonesia, antara lain Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor 700/8929/SJ, Nomor keputusan 694/A/JA/11/2017, Nomor B/108/XI/2017 Tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Terkait penanganan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang telah ditandatangani pada tanggal 30 November 2017.
Sementara itu, Gubernur Olly mengatakan bahwa, latar belakang pentingnya MoU dan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) ini disamping mandat dari pasal 385 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Negara, yang mengamanatkan agar APIP dan APH berkoordinasi dalam penanganan pengaduan masyarakat.
“Penandatanganan MOU agar tidak terjadi kegamangan dalam penyelengaraan pemerintahan daerah saat bertindak, dikarenakan kekuatiran dan ketakutan untuk tersangkut pidana, sehingga pembangunan daerah menjadi tidak efektif,” singkatnya.
( Tim MN )












