AIRMADIDI, MANADONEWS – Kasus persetubuhan yang dialami Mawar 7 tahun pada waktu lalu oleh oknum perangak Desa di salah satu Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), divonis Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi bebas pada tanggal (30/4/2018). Pasalnya, Keputusan ini bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pencabulan melainkan perkara yang disidangkan adalah kasus persetubuhan.
Disusun secara alternatif dimana terdakwa adalah melanggar kesatu pasal 81 ayat 1 UU 23 tahun 2014 dan kedua pasal 81 ayat 2 UU 35 tahun 2014. Hal ini dikatakan Kepala PN Airmadidi Agus Tjahjo Mahendra, SH kepada gemparberita.com, Rabu (9/5/2018) di kantor PN Airmadidi.
“Dakwaan kesatu tadi melakukan tindakan kekerasan dan persetubuhan, sedangkan dakwaan kedua dengan tipu muslihat kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya, “kata kepala PN Mahendra.
Ia juga menjelaskan, dari semua dakwaan yang tadi adalah dakwan persetubuhan, yang dinyatakan oleh majelis. “Dari sesuai keputusan majelis hakim menyatakan bebas, “ucapnya.
Ditanya kalau ada pertimbangan dari pengadilan Negeri? Kepala PN menjelaskan, dari keputusan yang bagaiman di sampaikan majelis bahwa pada prinsip majelis tidak meyakini keterangan saksi korban.
“Terdakwa mengatakan bahwa dia impoten, kemudian dari keterangan ahli dapat diketahui bahwa, luka pada kemaluan korban bukan luka karna persetubuhan. Bisa jadi luka lain, akan tetapi luka bukan persetubuhan, “ujar Mahendra.
Kepala PN juga mengatakan, sehingga dengan adanya pertimbangan, maka majelis hakim memutuskan bahwa tindakan tersebut bukan persetubahan. bisa saja terjadi karena luka kecelakaan atau bisa saja luka karena memakai jari.
“Karena memakai jari itu termasuk pencabulan bukan persetubuhan, jadi persidangan tadi tidak termasuk dalam kategori dakwaan. karena kasus persetubuhan bukan pencabulan maka kami putuskan bebas, “ungkapnya. (aso)












