MITRA, MANADONEWS – Lelaki PP alias Padrio (35), bersama perempuan VL alias Veibe (43), keduanya ASN, warga Tombatu Tiga Selatan, Minahasa Tenggara (Mitra) yang diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Tombatu, yang diduga telah melakukan zinah.
Keduanya diamankan Polsek Tombatu di rumah VL Kamis (10/5/2018), yang pada saat itu, ada beberapa warga yang melihat PP alias Padrio memasuki rumah VL. Kemudian diberitahukan ke Femmy Monulandi yang bukan lain isteri PP.
“Setelah mendengar kabar, Femmy pun langsung menujuh rumah VL, sambil memanggil hukum tua dan kepala jaga,” ungkap warga yang menolak dikutip namanya.
Baca Juga: Diduga Melakukan Perbuatan Zinah Dua ASN Diamankan Polsek Tombatu
Selanjutnya, sekira pukul 03.00 wita, masih menurut warga yang menolak namanya dikutip, memanggil manggil dan mengetuk pintu rumah VL, namun, tidak ada jawaban, bahkan tidak ada tanda tanda pintu bakal dibuka.
“Kemudian sekira pukul 05.30 wita, seorang warga datang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tombatu, dan Kapolsek Tombatu dibantu dua anggota jaga langsung bergerak mendatangi TKP bersama hukum tua, kepala jaga, bersama pelapor,” jelas sumber.
Sebelumnya Kapolsek Tombatu IPTU Wensy Saerang membenarkan Kejadian. “PP alias Padrio, saat kami amankan sedang bersembunyi di plofound rumah milik VL,” jelas Saerang.
Keduanya menurut Saerang, sudah diamankan di Mapolsek Tombatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua pelaku mengaku sudah dua kali melakukan, dan ini kali ketiga melakukan perbuatan yang sama. Keduanya pun telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan mereka,” pungkas Kapolsek Wensy Saerang.
(gerimokobimbing)