Example floating
Example floating
BeritaBerita TerbaruBerita UtamaPemerintahanPolitikTotabuan

Pimpinan Eksekutif dan Legislatif Bolmong Bahas Retribusi TKA

×

Pimpinan Eksekutif dan Legislatif Bolmong Bahas Retribusi TKA

Sebarkan artikel ini

Jalannya pembahasan Ranperda oleh DPRD dan Pemkab Bolmong. (foto/mn)

BOLMONG,MANADONEWS,-.Membludaknya para Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akhir-akhir ini membuat pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong berinisiatif mengeluarkan suatu Peraturan Daerah (Perda).

MANTOS MANTOS

Hal ini dibuktikan dengan adanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA diruang Rapat Komisi II, Kantor DPRD Bolmong di Lolak, Kamis (17/5) siang.

Dikatakan Ketua Bapemperda Marthen Tangkere, bahwa ada tahapan lanjutan pasca kegiatan ini.

“Nantinya ada forum diskusi dengan instansi terkait, diantaranya tenaga teknis dan tim ahli,” ujar Tangkere.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bolmong dari partai Golkar, Abdul Kadir Mangkat menyampaikan agar Ranperda ini harus dipercepat karena didaerah Bolmong memang sudah ada tenaga kerja asing yang melakukan aktivitas.

“Prinsipnya ini harus segera kita atur secepatnya karena tenaga kerja asing sudah ada dan mereka akan berkelanjutan,” tuturnya.

Ditambahkan, dengan adanya ini, dipastikan tenaga kerja asing akan lebih tertib dan dilindungi payung hukum.

“Tapi harus diingat, yang dilindungi payung hukum adalah tenaga kerja yang memenuhi semua persyaratan,” katanya.

Dilain pihak, Pemkab Bolmong melalui Assisten II, Derek Panambunan menganjurkan agar pembahasan berikutnya harus melibatkan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bolmong.

“Karena dinas tersebut yang berhak mengetahui ijin dari para TKA,” ucapnya.

Lanjut Panambunan, sebelum diajukan ke biro hukum Provinsi Sulut harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas tenaga Kerja provinsi Sulut.

“Ini dibutuhkan agar sehingga pembahasan di biro hukum provinsi tidak terlalu lama dan memakan waktu,” tutupnya.

Diketahui, dari Ranperda yang dikeluarkan oleh Pemkab Bolmong, retribusi yang akan dikenakan kepada TKA sebesar 100 (seratus) Dollar Amerika perbulan, yang jika dirupiahkan dengan kurs sekarang sebesar 1,4 Juta Rupiah. Retribusi ini pun diwajibkan dibayar terlebih dahulu.

Ikut pula hadir, Wakil Ketua DPRD Kamran Muchtar dan anggota Muhammad Mokoagow, Kabag Risalah dan Perundang-undangan Hariono Paransi, serta Kadis Tenaga Kerja Ramlah Mokodongan.
( stvn )

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *