AIRMADIDI, MANADONEWS – Untuk memaksimalkan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Maka, Badan Keuangan Minut mengsosialisasi aplikasi Sibunga (System Integrasi Pajak Bumi dan Bangunan) yang digelar di autrium kantor Bupati, Selasa (5/6).
Kaban Keuangan Minut Robby Parengkuan SH menjelaskan, aplikasi Sibunga ini sangat menguntungkan warga wajib pajak di Minut guna mengetahui besaran PBB. Bahkan warga wajib pajak pun bisa mengetahui aliran pembayaran pajak ini apakah sudah masuk kas daerah atau belum.
“Aplikasi ini sementara dibuat dan efektif akan berlaku pada bulan Januari tahun depan,” jelas Parengkuan.
Diungkapkan Parengkuan, tugas Camat dan Kumtua yakni mengontrol wajib pajak apakah sudah membayar atau belum. “Kami juga akan bekerjasama dengan Ombudsman untuk mengukur indeks kepuasan warga terhadap aplikasi ini,” katanya seraya menambahkan jika pembayaran PBB tidak hanya terfokus pada Bank SulutGo.
Pada kegiatan itu juga dilaksanakan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2018 kepada Camat dan diteruskan ke para Hukum Tua. “Diharapkan camat dan Kumtua bisa menyerahkan SPPT PBB-P2 ini ke para wajib pajak di daerah masing-masing,” tambah Parengkuan.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah kepala SKPD, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs Allan Mingkid, Asisten Bidang Administrasi Umum dr Jaene Symon dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut.(aso)












