TONDANO, MANADONEWS – Paslon Bupati/Wakil Bupati Minahasa nomor urut 1 Ivan Sarundajang – Careig Naicel Runtu (IvanSa – CNR) mempersoalkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Minahasa tahun 2018 ini.
Dalam jumpa pers, Rabu (6/6), keduanya memperlihatkan beberapa contoh kasus, antara lain terdapat banyak DPT dengan nama yang sama, juga pemilih potensial namun diabaikan karena belum memiliki e-KTP.
“Ada beberapa permasalahan yang harus kita cermati bersama dalam tahapan Pilkada Minahasa. Seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena menurut kami, ada masalah serius terkait data ini,” ujar IvanSa.
“Kami berbicara seperti ini didasari data valid dan kami mampu mempertanggungjawabkanya. Jadi bukan hanya asal bicara,” ucap CNR dengan nada tegas.
menanggapi hal itu Komisoner KPU Minahasa Divisi Perencanaan dan Data Lord Malonda mengatakan meski nama terdaftar dalam DPT dan punya C-6(surat undangan untuk memilih) bukan lantas sudah seratus persen memilih.
“Kalau ternyata yang bersangkutan bukan penduduk Minahasa, maka ia tidak bisa memilih,” terangnya.
Menyangkut pemilih memperlihatkan e-KTP kepada petugas KPPS di TPS, kata Malonda, sesuai aturan, hal itu memang wajib hukumnya sebagai bukti.
Dikatakannya, KPU sejauh ini telah melaksanakan tahapan sesuai aturan. Apabila masih ada kesalahan dan kekurangan, termasuk yang disampaikan Ivansa-CNR dalam jumpa pers, kata Malonda, KPU selalu terbuka untuk setiap masukan.
“Kami tetap terbuka atas masukan Paslon, Tim kampanye dan masyarakat untuk lebih memvalidkan DPT,” tukasnya.
Imbuhnya, Kamis besok (hari Ini, red) KPU akan ada Rakor bersama Panwas dan Tim Kampanye.
“Salah satunya membahas sejumlah persoalan terkait DPT,” pungkasnya.
Yunita