TONDANO, MANADONEWS – Meski kandidat pemilih tidak memiliki e-KTP, pun tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ia boleh menggunakan hak pilih dan dimasukkan dalam DPT Tambahan sejauh yang bersangkutan telah mengantongi e-KTP sebelum pemilihan.
Demikian salah satu solusi yang diupayakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa sebagai respon atas sejumlah temuan lapangan, khususnya yang dibeberkan tim Paslon nomor urut 1.
Upaya lain, sebagaimana yang dipaparkan KPU saat menggelar jumpa pers bersama media center yang dihadiri komisioner Dra. Wiesje Wilar, Lord Malonda, Christoforus Ngantung dan Dicky Paseki, Jumat (8/6), pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa memilih dengan catatan sedang mengurus e-KTP, diperkuat dengan surat keterangan dari Dinas Dikcapil.
Jumpa pers digelar usai KPU bersama Panwas, LO, Tim Pemenangan kedua Paslon, unsur PPK dan PPS melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencermatan DPT sehari sebelumnya (Kamis, 7/6).
Yunita Rotikan