AIRMADIDI, MANADOEWS – Dana Desa (Dandes) tahap pertama tahun 2018 di Desa Dimembe Kecamatan Dimembe sesuai prosedur. Namun sayangnya, sebagian besar pengerjaan dari Dandes ini dinilai masyarakat sering terjadi penyimpangan anggaran. Seperti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dandes di Desa Dimembe yang dikeluhkan warga.
Namun hal tersebut dibantah oleh Hukum Tua Desa Dimembe, Johanis Tuwaidan. Menurutnya, penggunaan anggaran Dandes di desa itu sudah sesuai dengan prosedur.
“Jika ada warga yang mencurigai anggaran Dandes ini, kami siap menjelaskan. Sebab penggunaan Dandes di desa kami ini sudah sesuai aturan,” ungkap Tuwaidan kepada manadonews.co.id, Selasa (12/6).
Ditambahkan Tuwaidan, pada Dandes tahap pertama ini, Desa Dimembe mendapat dana sebesar kurang lebih Rp151 juta dari total anggaran setahun sebesar Rp756 juta. Dandes sebesar Rp151 juta ini dipergunakan untuk pembangunan proyek lampu jalan sebesar Rp63,5 juta dan plat ducker Rp52,6 juta.
“Untuk proyek lampu jalan sebanyak 70 titik ini sudah termasuk pembelian kabel sepanjang 3.500 meter, fotocell, unibell, tukang listrik dan operasional TPK. Sementara plat ducker sepanjang 110 meter sudah terdiri dari pembelian bahan Rp33,5 juta, alat-alat kerja Rp1,6 juta dan upah pekerja Rp15,9 juta,” rinci Tuwaidan dibenarkan Martinus Manua selaku Ketua Pelaksana Dandes Desa Dimembe.
Dirinya menambahkan, soal lampu jalan, pemerintah desa mengambil kebijakan akan menggunakan meter listrik sendiri di 2 lokasi berbeda yakni kantor Hukum Tua dan di depan SDN Inpres Dimembe. “Tinggal 8 titik lampu jalan yang akan dipasang dari 70 titik. Sedikit terlambat karena pemasangan menyesuaikan waktu dengan pekerja dari PLN,” tambahnya. (aso)