AIRMADIDI, MANADONEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berikan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Munawir Djubaedi dikarenakan terkena kasus korupsi rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) Cokroaminoto Kecamatan Kauditan Kabupaten Minut tahun 2005, dimana di saat itu Djubaedi selaku Direktur CV Firfa juga menjabat sebagai Hukum Tua Desa Kema III Kecamatan Kema.
Hal ini dikatakan Ketua DPRD Minut Berty Kapojos dimana Munawir Djubaedi juga masih anggota DPRD Minut. Kalau sudah ada surat dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE kita akan tindak lanjuti.
“Untuk PAW Munawir Djubaedi saat ini sedang berproses dimana kami tinggal menunggu surat dari Gubernur Sulut,” ujar Ketua DPRD Minut, Kamis (21/6), di ruang kerjanya.
Ketua Dewan menambahkan, kalau sudah ada surat dari Gubernur maka akan ditindaklanjuti terkait PAW.
“Namun untuk PAW tidak berlaku jika periode sisa enam bulan, hal tersebut berdasarkan aturan yang berlaku,” terang dia.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Minahasa bekerja sama dengan Kejari Minut menangkap Djubaedi di Kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) regional wilayah Manado, Selasa (23/5/2017).
Penahanan terhadap Djubedi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 764.K/PID. SUS/ 2015 tertanggal 14 Januari 2016 menolak permohonan kasasi dari pemohon Djubaedi, atas putusan Pengadilan Negeri Manado yang menetapkan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidiar dua bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti Rp4 juta. (aso)
Langsung ke konten












