Example floating
Example floating
BeritaBerita TerbaruHukum & KriminalMinsel

Terkait Kasus Pemecah Ombak Ranoiapo, Pengacara Sebut Kajari Minsel Lakukan Kriminalisasi Dan Berikan Pernyataan Menyesatkan

×

Terkait Kasus Pemecah Ombak Ranoiapo, Pengacara Sebut Kajari Minsel Lakukan Kriminalisasi Dan Berikan Pernyataan Menyesatkan

Sebarkan artikel ini

MINSEL, MANADONEWS – Kasus dugaan korupsi tanggul pemecah ombak Ranoiapo yang menyeret tiga orang tersangka memasuki babak baru. Ini setelah pihak pengacara tersangka Antonius.T. Hurit memberikan bantahan atas apa yang dituduhkan Kajari Minsel Lambok Sidabutar.

Pihak pengacara menegaskan bahwa Kajari sudah melakukan kriminalisasi terhadap klien kami yakni HK alias Handri dan SP alias Epen dalam kasus ini. Mereka juga menyebut bahwa Lambok Sidabutar telah memberikan pernyataan yang menyesatkan.

MANTOS MANTOS

“Pernyataan saudara Jaksa tidak benar. Pernyataan saudara Jaksa menyesatkan publik,” demikian ucapan Antonius, Senin (25/06), saat menggelar konferensi pers di kawasan Megamas Manado.

Apa alasannya menyebut Jaksa tidak benar dan menyesatkan publik ? Dibeber pengacara berjanggut ini, pernyataannya itu mengkritik Kajari Minsel, Lambok Sidabutar, yang mengatakan seolah-olah tidak ada bencana dan seolah-olah ada kerugian negara atas proyek tersebut. Antonius pun mengaku merasakan kekecewaan yang sangat mendalam lantaran Kajari menyatakan tidak ada bencana alam saat itu.

Baca Juga:  Proyek Pemeliharaan Jalan dan Pembuatan Gorong-Gorong di Desa Kopandakan Satu Selesai, Warga Apresiasi Pemkot Kotamobagu

“Semoga saja pada tahun itu saudara Jaksa penglihatannya normal. Tahun itu ada bukti bahwa telah terjadi bencana alam. Bahkan pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten pun mengakui telah terjadi bencana. Selanjutnya, Lurah juga telah memberikan keterangan adanya bencana alam waktu itu melalui surat yang dikirimkan ke BPBD Minsel. Mungkin Kajari tidak bisa melihat ini karena Kejari sudah ditutupi rasa kebenciaan,” tambah pengacara nyentrik ini.

Mengenai kerugian negara, Antonius menegaskan bahwa pihak berkompeten dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit. Hasil audit menerangkan tidak ada kerugian negara. Hasil ini pun membantah keyakinan Kajari Minsel bahwa ada kerugian negara.

Dia melanjutkan bahwa Lambok Sidabutar juga mengabaikan arahan yang disampaikan Presiden Indonesia Joko Widodo kepada seluruh Kapolda dan Kajati pada Juli 2016 di Istana Bogor.

“Tindakan Jaksa Lambok Sidabutar dlm mengekspos besar-besaran melaui media menandakan bahwa Jaksa Lambok Sidabutar tidak mentaati arahan Presiden. 5 hal yang menjadi arahan Presiden adalah : kebijakan atau diskresi dan tindakan administrasi tidak bisa dipidana, kerugian yg dinyatakan oleh BPK masih diberi kesempatan 60 hari untuk membuktikan kebenarannya, kerugian negara harus konkrit dan tidak mengada-ada, tidak diekspos ke media secara berlebihan sebelum melakukan penuntutan. Saya anggap Kajari ini Jaksa bandel,” tambahnya.

Baca Juga:  Bersama Forkompimda, Bupati Tetty Tinjau Pelaksanaan Gladi Bersih Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke 72

Pengacara ini lantas meminta pihak Kajagung untuk memfasilitasi pertemuan dengan semua elemen terkait atas penanganan kasus tersebut. Dia mengharapkan pihak Kejagung, Kajari Minsel beserta penyidik dan pihak BPK serta pengacara untuk membahas di forum resmi.

“Jika Kejagung berkenan, Jaksa dan BPK serta kami bisa duduk bersama dalam suatu forum dan hasilnya bisa diberitahukan kepada masyarakat,” tuturnya.

Kemudian, tuduhan bahwa kliennya tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum ini, dibantah Antonius. Dia menyebut bahwa kliennya tetap kooperatif lantaran menghadiri panggilan.

(DArK)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *