Example floating
Example floating
BeritaBerita TerbaruBerita UtamaEkonomi & BisnisNasionalOtomotif

Mahkamah Konstitusi Tolak Legalkan Ojek Online

×

Mahkamah Konstitusi Tolak Legalkan Ojek Online

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,MANADONEWS- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Hal itu menjawab gugatan para pengemudi ojek online yang cemburu lantaran tidak dibuatkan payung hukum layaknya taksi online.

Kasus bermula saat pengojek online, Yudi Arianto, dan 16 rekannya menggugat UU LLAJ. Mereka merasa haknya tidak dijamin UU. Apalagi, merujuk pada taksi online, pengemudi taksi online dilindungi UU LLAJ. Atas hal itu, Yudi dkk menggugat hal itu ke MK.

MANTOS MANTOS

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian putus MK sebagaimana dikutip dari website MK, Kamis (28/6/2018).

Vonis itu diketok siang ini dengan suara bulat. Majelis yang memutus adalah Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan Sitompul, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra.

“Sepeda motor bukanlah tidak diatur dalam UU LLAJ, sepeda motor diatur dalam Pasal 47 ayat 2 huruf a UU LLAJ. Namun, ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang dan/atau orang dengan mendapat bayaran, diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan,” ujar majelis

Kriteria kendaraan bermotor yang diperuntukkan mengangkut barang dan/atau orang pun telah ditentukan dalam Pasal 47 ayat 2 huruf b, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 47 ayat 3 UU LLAJ. Menurut MK, perlakuan berbeda adalah ketika memperlakukan hal berbeda untuk hal yang sama dan memperlakukan sama untuk hal yang berbeda.

“Dalam konteks yang dipersoalkan para pemohon memang merupakan hal yang berbeda antara kendaraan sepeda motor dan kendaraan bermotor umum untuk mengangkut barang dan/atau orang sehingga, ketika Mahkamah memperlakukan sama untuk hal yang berbeda, Mahkamah melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 28I ayat 2,” pungkas MK.(nando)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *