Jalannya rapat paripurna
BOLMONG,MANADONEWS,-.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa (7/8/18) melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan peresetujuan atas ranperda APBD tahun anggaran 2017 serta Rapat Paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Palafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahung anggaran 2019.
Rapat yang digelar di ruang rapat paripurna tersebut turut diahadiri Welty Komaling selaku pimpinan rapat, Wakil Ketua 1 Kamran Muchtar, Wakil Ketua 2 Abdul Kadir Mangkat, Anggota DPRD, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Wakil Bupati Yanni Ronny Tuuk, Sekda Tahlis Gallang, Para Asisiten Setda, Kepala SKPD, ASN di lingkup Pemkab Bolmong, Forkopimda, Camat, Sangadi dan Lurah.
Sementara, Enam fraksi DPRD Bolmong melalui juru bicara masing-masing menyatakan menyetujui Ranperda LPj Bupati untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dalam penyampaian Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengtakan, LPj merupakan ketentuan konstitusional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. LPj secara substansial juga merupakan evaluasi atas pelaksanaan pengalolaan keuangan pemerintah daerah. “Mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian serta pengawasan,” kata Welty.
Sementara itu, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Bolmong yang telah selesai membahas, memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan terhadap Ranperda, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda. “Terkait dengan semua masukan dan saran yang disampaikan dalam paripurna ini, sepenuhnya akan menjadi perhatian dan pedoman bagi kami selaku pihak eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah ini,” tutur Bupati.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan naskah Ranperda yang tela ditetapkan menjadi Perda. Sementara itu setelah ditandatangani, naskah langsung diserahkan Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling kepada Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow. Naskah tersebut, nantinya akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Sulut.
(stvn)












