MANADONEWS, KOTAMOBAGU– Puluhan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Satpol PP dan Satuan Lalu Lintas Polres Bolmong melakukan razia terhadap para pengguna kendaraan dan yang memarkirkan secara sembarangan di jalan AH Yani yang merupakan kawasan tertib lalu lintas (KTL).
Kepala Seksi Perhubungan, Sam Kobandaha mengatakan bersama gabungan petugas sengaja mengempiskan ban kendaraan yang dianggap melanggar kawasan tersebut.
“Sejauh ini terdapat 15 kenderaan yang dikempeskan bannya,” katanya.
Dikatakan Kobandaha penertiban dengan cara ini dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pengendara.Hal itu dikarenakan, banyak para pengendara yang masih membandel meski berbagai upaya penindakan telah dilakukan selama ini.
Sementara itu, Marsidik Matara, (57) salah seorang pengemudi yang hampir terkena kempis ban mengaku tak tahu jika bahu jalan di depan kantor Wali kota Kotamobagu dilarang untuk parkir kendaraan.
“Kenderaan saya hampir terkena, jika tidak cepat-cepat pasti ban sudah sudah kempis,” katanya
Dari pantauan kurang lebih 20 kendaraan terkena kempis ban, Dan lainnya dapat segera memindahkan ketempat yang aman untuk parkir kenderaan.(MLS)