KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MINAHASA
PENGUMUMAN
NOMOR : 36/PL.01.4-Pu/7102/KPU-Kab/VIII/2018
TENTANG
DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN MINAHASA PROVINSI SULAWESI UTARA
DALAM PEMILU TAHUN 2019
- BerdasarkanKeputusan KPU Kabupaten Minahasa Nomor : 285/PL.01.4-Kpt/7102/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Minahasa dalam Pemilu Tahun 2019
- Kepada Masyarakat agar dapat memberikan masukan dan/atau tanggapan terkait persyaratan bakal calon sebagaimana disyaratkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018
- Tanggapan masyarakat disampaikan kepada KPU Kabupaten Minahasa dengan alamat Kompleks Stadion Maesa, Wewelan, Tondano Barat, Tondano, tanggapan disampaikan secara tertulis dengan melampirkan identitas diri yang jelas paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal 12 Agustus 2018 sampai dengan 21 Agustus 2018
DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN MINAHASA DALAM PEMILU TAHUN 2018
DAERAH PEMILIHAN MINAHASA 1
(Tondano Selatan, Tondano Utara, Tondano Timur, Tondano Barat)
DAERAH PEMILIHAN MINAHASA 2
(Romboken, Kakas, Kakas Barat, Eris, Kombi, Lembaran Timur )
DAERAH PEMILIHAN MINAHASA 3
(Langowan Barat, Langowan Timur, Langowan Selatan, Langowan Utara, Tompaso, Tompaso Barat, Kawangkoan, Kawangkoan Barat, Kawangkoan Utara, Sonder)
DAERAH PEMILIHAN MINAHASA 4
(Tombulu, Pineleng, Mandolang, Tombariri, Tombariri Timur)
Manado, 12 Agustus 2018
KETUA KPU KABUPATEN MINAHASA
LORD A. CH. E. MALONDA