Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Bantu Pelaku UKM Lewat Izin Usaha Gratis

×

Pemkot Kotamobagu Bantu Pelaku UKM Lewat Izin Usaha Gratis

Sebarkan artikel ini

Ist

MANADONEWS, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah  (UKM)  terus melayani pengurusan izin usaha gratis bagi warga Kotamobagu pelaku UKM.

MANTOS MANTOS

Kepala Disperdagkop UKM Herman Aray mengatakan, tahun ini Pemkot relah menyerahkan izin usaha gratis kepada 750 pelaku usaha di Kotamobagu.

“Itu diserahkan langsung oleh wali kota pada Febuari lalu. Sekarang banyak juga warga yang mengurus secara pribadi atau sendiri-sendiri. Sampai sekarang kami tetap lakukan penerbitan izin usaha gratis tersebut,” kata Aray.

Menurutnya, izin usaha tersebut berfungsi untuk mempermudah warga melakukan pinjaman modal di jasa keuangan atau perbankan. “Jadi mereka cukup membawa izin ini saja ke perbankan untuk melakukan peminjaman modal dalam pengembangan usaha. Namun pihak perbankan juga pastinya masih akan melakukan survey,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Seksi UKM Ratna Adharani menambahkan, saat ini sudah ada 3.520 warga yang melakukan pengurusan izin tersebut. Menurutnya, pengurusan mengalami peningkatan sebab sudah banyak warga Kotamobagu yang bergerak di bidang usaha. “Paling dominan itu usaha dagang Barito. Kemudian usaha kuliner dan jenis usaha lainnya. Posisi saat ini sudah ada 3.520 warga yang mengurus izin,” ungkapnya.

Menurutnya, pengurusan izin ini harus mengetahui sangadi/lurah serta camat di wilayah masing- masing. Sebab, menjadi acuan di mana pemerintah desa/kelurahan mengakui bahwa warga tersebut memang mempunyai usaha.

“Formulirnya ada di dinas ini, namun semuanya harus melalui camat dan sangadi/lurah terhadap keberadaan usaha tersebut. Jadi kami hanya memfasilitasi sedangkan yang menandatangani atau mengetahui usaha tersebut adalah camat,” terangnya.

Lanjutnya, pengurusan izin tersebut tidak memerlukan waktu yang panjang. Selain itu, juga tidak harus modal usaha yang di atas Rp 50 juta.

“Jadi mau usaha apa saja bisa mengurus izin di sini. Tidak harus usaha yang modal besar. Memang izin itu menjadi persyaratan warga untuk melakukan peminjaman modal di perbankan, sehingga dapat mempermudah untuk mendirikan usah di Kotamobagu,” pungkasnya.(MLS)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *