LANGOWAN, MANADONEWS – Pelaku penabarakan terhadap Oma LK alias Lis (68), lansia asal Noongan Tiga Jaga IV Kecamatan Langowan Barat akhirnya berhasil dibekuk di Desa Rasi Kecamatan Liwutung oleh tim Polsek Langowan bekerjasama dengan Polsek Ratahan.
Pelaku berinisial JS alias Jufriyanto, yang tinggal di Manembo Nembo namun berasal dari Rasi diamankan setelah sebelumnya menabrak korban di ruas jalan raya Noongan, Rabu (22/8) sekitar pukul 16.30 WITA kemudian melarikan diri sambil meninggalkan motor Yamaha X-Ride DB 3417 CD yang dikendarainya.
Berdasarkan keterangan para saksi pelaku melaju dari arah Ratahan ke arah pusat kota Langowan, tepat di ruas jalan Noongan Tiga, korban menyebrang jalan. Karena kecepatan tinggi, pelaku tak dapat menghindar dan akhirnya menabrak korban.
Korban terpental hingga 4-5 meter dan pelaku seniri terjatuh. Melihat korban luka parah, pelaku melarikan diri dengan meninggalkan korban dan motor miliknya.
Polisi yang tiba di lokasi langsung menutup TKP, mengamankan barang bukti sepeda motor dan membawa korban ke RSUD Noongan untuk mendapatkan pertolongan.
Identitas korban diketahui melalui SIM dan KTP yang berada di dalam bagasi motor.
Korban sendiri akhirnya meninggal dunia saat masih berada di RSUD Noongan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diserahkan ke Polress Minahasa.
Yunita Rotikan