MANADONEWS, KOTAMOBAGU – Kunjungan Wali Kota Kotamobagu Ir.Hj.Tatong Bara, di Kota Rockhampton, Australi telah mengantongi ijin. Dalam Tugas Luar (TL) Negeri tersebut, Wali Kota Tatong bersama dengan Tim Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Yakni, Suharso Monoarfa (Anggota Watimpres), juga Anggota DPR RI Komisi V serta Bupati Bolaang Mongondow Dra.Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow.
Adapun Kunjungan tersebut, berkaitan dengan undangan yang dilayangkan Watimpres beberapa waktu lalu. Menariknya, dari sekian Bupati dan Walikota di Indonesia, hanya Walikota Kotamobagu dan Bupati Bolaang Mongondow yang dilibatkan dalam kunjungan ini, untuk mempelajari system pendidikan dan penyelenggaraan usaha pertanian dan peternakan terpadu.
Disisi lain, kunjungan Wali kota rupanya memantik isu tak sedap. Ijin perjalanan dinas-pun disoal. Akan tetapi menurut Kepala Bagian (Kabag) Tata Praja Pemerintah Kotamobagu Anas Tungkagi, sejak awal mendapat undangan, pihaknya sudah mengurus ijin tugas luar negeri wali kota.
Dimana, sehari sebelum keberangkatan Walikota Kotamobagu telah mengantongi ijin prinsip dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. “Jadi proses pengajuan ijin dimulai dari Gubernur, kemudian kami mengajukan ke Kemendagri, dan ijin sudah dikantongi pada tanggal 24 Agustus 2018 untuk tugas ke luar Negeri. Sedangkan pengajuan ke Sekretariat Negera dan Kementrian Luar Negeri sudah dilakukan dengan menyerahkan surat ijin yang diterbitkan Kemendagri. Jadi pada dasarnya tidak ada masalah dengan perjalanan dinas Walikota Kotamobagu,” terang Anas.
Lanjut Anas, SOP-nya Kemendagri, itu yang diserahkan ke Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri. “Jadi intinya tidak ada masalah,” sambung Anas.
Sementara itu Sekretaris Kota (Sekot) Adnan Massinae menambahkan, perjalanan dinas Walikota Kotamobagu tidak ada masalah “Tentunya kalau Ibu sudah berangkat tidak ada masalah, kami paham dengan aturan yang berlaku, soal prosesnya semua sudah diikuti,” sambung Adnan.(MLS)












