Airmadidi, ManadoNews – Proyek rehabilitasi jalan Sampiri-Kaleoasan-Kuwil sebesar 11 miliar yang dibiayai lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) rahib. Pasalnya, dana rehabilitasi jalan ini akan ditarik ke Menteri Keuangan.
Gagal tender proyek jalan Sampiri-Kaleosan-Kuwil ini, mendapat kritikan dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Minut Joseph Dengah.
“Kami sangat menyesal gagal tender. Apalagi proyek itu dibiayai lewat DAK dimana kalau proyek tak jadi maka anggaranya hangus karena ditarik kembali ke pusat. Ini berbeda dengan DAU yang bisa dijadikan SILPA,” ucap Dengah, Senin (3/9).
Dengah juga menghimbau, Komisi II akan memanggil LPSE /ULP untuk memberi penjelasan yang sebenarnya bagaimana bisa gagal tender.
(Kami akan memanggil LPSE/ULP untuk meminta keterangan dan penjelasan, kenapa tender bisa gagal,”tegasnya.
Dengah juga sesalkan, proyek jalan yang menghubungkan ketiga desa itu tak bisa diusulkan dalam perencanaan di tahun 2019 mendatang. Melainkan baru bisa diusulkan nanti di tahun 2020.
“Sebab kalau diajukan tahun ini, sudah masuk rekon untuk proyek-proyek tahun 2019,” tutur Dengah.
Dengah juga menambahkan, kegagalan tender akibat adanya pergantian petugas LPSE/ULP. Karena tidak masukan laporan ke Dinas PU.
“Mungkin karena ada pergantian petugas LPSE sampai mereka tak masukkan laporan ke Dinas PU. Sebab dinas PU hanya tunggu laporan. Kalau sudah masuk laporan ke Dinas PU terus tak diproses bisa menjadi kasus, orang pemenang tender bisa mengamuk. Untuk itulah kami akan memanggil pengelola LPSE/ULP,” pungkasnya.
Aso