MITRA, ManadoNews.co.id – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap, menandatangani perjanjian kerjasama tentang koordinasi Aparat Pengawasan Interent Pemerintah (APIP), dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi, pada penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara (Sulut).
Pada acara itu juga dilakukan penandatangana kerjasama pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai syarat pemberian layanan publik, bertempat di Kantor Gubernur, Selasa (4/9/2018), disaksikan Irjen Kemendagri Sri Wahyu Ningsih SH, M.HUM,Gubernur Sulut Olly DondokambeySE, Kajati M.Roeskanadi SH, Kapolda dan Kepala Kanwil DJP Suluttenggo Malut AgustinV. Avantin.
Pada kesempatan itu Irjen Kemendagri Sri Wahyu Ningsih SH, dalam sambutanya menyatakan, Kemendagri selaku koordinator penyelenggaraan pemerintahan daerah memberi kan apresia yang tinggi kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama Kapolda dan Kajati atas komitmenya dalam mengkoordinasikan pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama antara APIP dengan APK dalam pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi di tingkat pemerintah Kabupaten/Kota se Sulut.
“Juga terima kasih atas kehadiran dan komitmen para Bupati dan Walikota, Kajari dan para Kapolres dan inspektur daerah se Sulut,” kata Wahyu Ningsih.
Menurut Wahyu Ningsih, Kehadiran bapak ibu sekalian merupakan bukti koordinasi dan sinergitas antar instansi pemerintah telah berjalan untuk mengawal,mendorong dan mengawal pembangunan dan tata kelola pemerintah daerah agar menjadi lebih baik. Kehadiran bapak ibu juga merupakan bukti bahwa kita semua selaku abdi negara selalu siap dan terbuka terhadap perubahan.
“Perjanjian kerjasama ini merupakan suatu contoh perubahan dan terobosan baru dalam proses hukum administrasi dan penegakan hukum pidana pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, kepala kanwil DJP Suluttengo Malut, AgustinV. Avantin mengatakan, telah diselesaikannya penandatanganan perjanjian Kerja Sama Pemenuhan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), sebagai syarat pemberian layanan publik antara direktorat jendral pajak Suluttenggo Malut.
“Progam ini merupakan implementasi dari instruksi presiden nomor 7 tahun 2015. Tujuan implementasi ini untuk mendorong peningkatan iklim usaha dan iklim investasi sebagaimana yang dicanangkan oleh bapak presiden dan sydah diatur dalam PP nomor 24 tahun 2018 bahwa proses perijinan usaha harus dipercepat tetapi potensi pajaknya jangan sampai lolos,” bebernya.
Lanjut Avatin, dengan program ini akan membantu direktorat jenderal pajak untuk memperluas basis data dan kedua juga untuk membantu pemerintah daerah dalam pemberian pelayanan perijinan.
“Diluar pemerintah daerah kami berharap program KSWP tidak menjadi penghambat tapi memberikan keuntungan bersama dengan meningkatkan kepatuhan dan ketertiban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan wajib wajib lapor dan setor,” pungkasnya.
(gerimokobimbing)