Airmadidi, ManadoNews – Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 11 miliar yang sedianya diperuntukan untuk pembangunan jalan Penghubung Desa Sampiri-Kaleosan tidak bisa digunakan akibat SKPD yang bersangkutan gagal lelang. Dana ini dipastikan ‘embang’ (lepas) karena menurut peraturan yang ada harus dikembalikan ke pemerintah pusat.
Terkait lepasnya anggaran 11 miliar, pihak eksekutif terkait dalam hal ini Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs Alan Mingkid dan Kepala Bapelitbang Arnolus Wolajan SSTP MSi saat dikonfirmasi beberapa wartawan usai rapat Bangar justru saling tuding tak mau menjawab.
“Silahkan tanya ke Kaban Bapelitbang, teknisnya kan ada disitu,” ujarnya Mingkid.
Disamping itu, Kepala Bapelitbang Arnolus D Wolajan SSTP MSi yang dicegat wartawan dirinya mengaku kaget.
“Kenapa tanya ke saya teknisnya, teknis bagaimana yang dimaksud, kami kan hanya melakukan perencanaan seperti yang baru saja dilakukan. Kalau dikatakan gagal lelang kewenang ada di Keasistenan 2, itu bidang kerjanya,” ucap Wolajan.
Namun demikian tak urung Wolajan mengatakan kegiatan itu ada di masing-masing diperangkat daerah sehingga laporannya tentunya ada di keasistenan terkait, pihaknya hanya melakukan perencanaan.
Terpisah, Ketua Dewan Minut Berty Kapojos mengatakan ‘Embang’nya DAK 11 m ini merupakan kelalaian perangkat daerah dalam hal ini Dinas PU.
“Untuk DAK seharusnya dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 23 juli, hal ini lebih kepada kelalaian dari pihak eksekutif ataupun dinas yang bersangkutan. Katanya ada ULP, bupati sebenarnya harus melihat Kadis yang melaksanakan kegiatan itu. Harus ada evaluasi,” pungkas Kapojos.
Aso