MINSEL, ManadoNews.co.id – Tersangka ES alias Engel/Utu, (65), warga Desa Mokobang, Kecamatan Modoinding, Minahasa Selatan (Minsel), harus diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Modoinding, akibat perbuatan cabul.
Tersangka ES diamankan atas laporan aduan tindak pidana cabul terhadap seorang korban anak gadis sebut saja Mawar (Nama disamarkan) berusia 8 tahun, warga Desa Mokobang, Kecamatan Modoinding.
Dari informasi yang didapat, tersangka ES melakukan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban, setelah sebelumnya membujuk memberikan sejumlah uang kepada korban.
Perbuatan cabul tersangka terungkap dilakukan pada bulan Agustus 2018, dan baru dilaporkan orang tua korban setelah anak gadisnya mengadu tentang perbuatan tersangaka.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Minsel AKBP Winardi Prabowo, saat dikonfirmasih melalui melalui Kapolsek Modoinding IPTU Suradiman, mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menerima laporan dan telah berhasil mengamankan tersangka untuk proses penyidikan.
“Laporan telah kami terima, selanjutnya tersangkah telah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.
(timMN)