banner 600x160
Berita TerbaruBerita UtamaDesaHukum & KriminalMinselPemerintahanPilihan RedaksiSosial

Tris Bakal Huni ” Hotel Prodeo “

×

Tris Bakal Huni ” Hotel Prodeo “

Sebarkan artikel ini

Tersangka saat diringkus

MANADONEWS,-.Diduga menyetubuhi anak dibawah umur. Akhirnya, TK alias Tris (25) warga Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan Polsek Tenga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

MANTOS

Diketahui, pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih. Namun, korban masih berusia 14 tahun dan tergolong anak dibawah umur.

Dengan bujuk rayu akan bertanggungjawab, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri. Perbuatan tak pantas tersebut, berlangsung sejak bulan Juli hingga September 2018 ini.

Hal ini ternyata diketahui oleh pihak keluarga korban, dan langsung melaporkannya ke Polsek Tenga.

Kapolsek Tenga, Iptu Muhammad Amri membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporannya sudah kami terima. Saat ini pelaku juga telah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” singkat Amri, Sabtu (8/9).

(tim mn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop