AMURANG, MANADONEWS – Rencana penerimaan PNS yang sebentar lagi akan dibuka, tidak memberikan keistimewaan atau jalur khusus untuk Honor Daerah (Honda) K2.
Impian Honda K2 di Kabupaten Minahasa Selatan untuk diangkat sebagai PNS sulit terwujud. Apalagi masih diberlakukan syarat untuk pembatasan umur.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 36 Tahun 2018 tentang penetapan kebutuhan PNS, tidak memuat adanya jalur Honda K2.
Selain itu umur maksimal yang dapat diangkat setelah lulus tes adalah 35 tahun. Sementara di Minsel rata-rata umur Honda di atas 35 tahun.
“Yang menjadi kendala adalah batasan umur sesuai dengan Peraturan Menteri. Sedangkan di Minsel setelah kami data hanya lima Honda yang memenuhi standar umur,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Kaban BKD) Minsel Ferdinand Roy Tiwa, Rabu (12/9).
Diterangkannya lagi, pada penerimaan Honda K2 hanya mengakomodir tenaga teknis.
“Penerimaan Honda K2 ini yang akan diakomodir hanya tenaga teknis. Tenaga teknis yang dimaksud yaitu pendidikan dan kesehatan,” ungkap Tiwa lagi.
Dia menambahkan, dengan demikian jalur umum tertutup untuk diakomodir lewat jalur Honda K2. Tapi, untuk kejelasannya masih menunggu petunjuk dari Menpan dan RB.
(DArK)