TONDANO, MANADONEWS – Polemik perhal Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mantan Narapidana Koruptor agaknya tidak berpengaruh di Kabupaten Minahasa.
Hal itu dilandasi oleh keeradaan Bacaleg yang masuk kategori bukan berstatus mantan napi koruptor.
“Dari 344 Bacaleg untuk DPRD Minahasa dan telah masuk Daftar Calon Sementara (DCS) tak ada yang dikategorikan mantan Napi Koruptor,” terang Ketua Divisi Hukum, Keuangan dan Logistik KPU Minahasa Rendy Suawa, Senin (17/9).
Menurutnya hal itu jelas terlihat dari Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri setiap Bacaleg yang dimasukkan ke KPU Minahasa sebagai syarat calon.
“Kalau memang dalam pengajuan 387 Bacaleg waktu lalu ada yang mantan Napi Koruptor tentu akan kami nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Yunita