Berita TerbaruBerita UtamaMinutPolitik

Astaga!!! 5 Bacaleg Minut Mundur

×

Astaga!!! 5 Bacaleg Minut Mundur

Sebarkan artikel ini

Airmadidi, ManadoNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) menetapkan 335 Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal (11/8/2019). Setelah itu KPU Minut menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) hanya 330 Calon Legeslatif (Caleg) yang akan ikut, Kamis (20/9) di kantor KPU Minut.

Menariknya, ada 5 Caleg
yang menggundurkan diri masing-masing dari Partai PKB 2 orang laki-laki, Partai PPP 1 orang perempuan, Partai PKS 1 orang laki-laki dan Partai PSI 1 orang.

MANTOS

Sementara itu, ketua KPU Minut Stella Runtu mengatakan, ketika ada yang mengundurkan diri dan dia adalah caleg perempuan kemudian bisa mempengaruhi dapil tersebut untuk syarat 30% perwakilan perempuan. Maka, partai bisa dan harus mengajukan pengganti.

“Ketika parpol tidak memenuhi syarat 30% perempuan. Maka parpol bisa dan diharuskan mengajukan pengganti. Akan tetapi TMS itu laki-laki tidak bisa lagi diganti,” kata Runtu.

Saat ditanya, kalau tidak memasukan dana kampanya dari partai politk maupun caleg apakah ada konsekuensi hukum. Ketua KPU menjawab ada konsekuensi hukum dan sanksi-sanksi sesuai PKPU.

“Ada sanksi hukum sesuai PKPU yang terdapat di pasal 24 dan 29 tentang dana kampanya,”pungkasnya.

Aso

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop