MINSEL, MANADONEWS – Rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) telah digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Dalam pleno DCT tersebut, KPU telah menetapkan 255 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Sebelumnya ada 258 Bacaleg di Daftar Calon Sementara (DCS). Itu berarti ada tiga Bacaleg dari Partai Politik yang “digugurkan” KPU Minsel dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Dari hasil pleno ada 3 Bacaleg di Minsel yang dinyatakan TMS. 1 (satu) dari Partai Demokrat di Dapil 3, 1 juga dari Partai PAN di Dapil 2, dan 1 lagi dari Partai Gerindra di Dapil 5,” ungkap Fanley Pangemanan, Ketua KPU Minsel,Jumat (21/9).
Ketiga Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat dan digugurkan dengan alasan yang berbeda serta berasal dari Parpol yang berbeda. Mereka berasal dari Partai Demokrat, PAN, dan Gerindra.
“Bacaleg dari Partai Demokrat di Dapil 3, alasannya Bacaleg tersebut adalah perangkat desa dan tidak bisa memenuhi surat pengunduran dirinya. Bacaleg dari Partai PAN di Dapil 2 disebabkan karena yang bersangkutan itu sudah pernah diajukan sebagai calon oleh Partai lain sebelumnya. Dan yang dari Partai Gerindra, karena yang bersangkutan mengundurkan diri,” jelas Fanley Pangemanan.
Berikut ke-3 Bacaleg Minsel yang dinyatakan TMS oleh KPU Minsel:
1. Hesry Mumek dari Partai Demokrat di Dapil 3
2. Deiby F. R. Rimper dari Partai PAN di Dapil 2
3. Aldo H Lintang dari Partai Gerindra di Dapil 5
(DArK)