MITRA, ManadoNews.co.id – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tombatu Timur, Minahasa Tenggara (Mitra), telah memanggil oknum Kepala Desa Esandom, inisial RR alias Roby.
Roby memenuhi panggilan Panwaslu di Sekretariat Panwaslu Tombatu Timur yang beralamat di Desa Molompar, Senin (24/9/2018) sekira Pukul 16.00 Wita.
Roby dicecar 25 pertanyaan oleh Panwaslu mengenai postingannya di grup Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara (KKMT), lantaran diduga memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. Di mana yang bersangkutan menuliskan bentuk dukungan kepada salah satu pasangam calon presiden. “Tapi saya sama sekali tidak tahu apabila postingan saya dikategorikan pelanggaran. Saya pikir saat ini belum memasuki tahapan Pemilu,” jawab Roby sewaktu diklarifikasi.
Roby pun menegaskan, postingannya hanyalah bentuk emosi pribadi dirinya karena suka terhadap program salah satu calon presiden. “Itu dukungan pribadi saya. Jadi tidak ada kaitannya dengan kapasitas saya sebagai kepala desa,” terang Roby.
Ketua Pamwaslu Tombatu Timur, Devie Pondaag, menerengkan, benar yang bersangkutan sudah diklarifikasi. “Namun belum ada putusan apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Nanti kami akan berkoordinasi lagi dengan Bawaslu Kabupaten yang melekat dengan sentra Gakumdu. Jadi akan dilaporkan secara berjenjang hasil klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” pungkas Pondaag.
(gerimokobimbing)