Airmadidi, ManadoNews – Rapat parnipurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Minahasa Utara (Minut) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2018 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minut Berty Kapojos di ruang sidang kantor DPRD Minut, Jumat (28/9).
Dalam rapat paripurna ini, Fraksi PDI-P yang dibacakan oleh Lucky kiolol, Fraksi Gerindra Nona Rimporok, Fraksi Golkar Edwin Nelwan, Fraksi Demokrat Stendy Rondonuwu, dan Fraksi Restorasi Keadilan Indonesia Denni Sompie, semuanya menerima rancangan peraturan daerah perubahan APBD 2018 meskipun ada beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh pihak eksekutif.
Dalam sambutan, Bupati Minut, Vonny Anneke Panambunan (VAP) menyampaikan atas nama pemkab Minut berterima kasih dan memberikan apreasi kepada pimpjnan dan segenap DPRD Minut atas usaha dan kerja kerasnya menyelesaikan APBDP ini.
“Saya sangat berterima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Minut atas usaha dan kerja kerasnya,”kata Bupati VAP.
Bupati VAP juga menambahkan, tentang APBDP 2018 ini harus dilaksanakan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku, agar dapat terserap dengan baik sampai akhir tahun 2018 nanti.
“Kita memahami dan memiliki komitmen yang sangat kuat dalam merespon tuntutan masyarakat sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Harus kita akui tuntutan dan keinginan mayarakat tercinta dapat dipenuhi semuanya karna terbatasnya dana,”ujarnya.
Bupati VAP berharap, semoga komitmen tetap konsisten sehingga kita harus tingkatkan sehingga menjadi selalu baik dan positif antara eksekutif dan legislatif sebagai wujud nyata komitmen kita dalam menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat Minut.
“Saya berharap antara eksekutif dan legislatif bisa berjalan dengan baik dan berkomitmen untuk menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat Minut,”pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat parnipurna, Wakil Bupati Ir. Joppi Lengkong, MSi, Sekda Minut, Kejari Minut Rustiningsih SH, Polres Minut, SKPD, Camat dan seluruh ASN pemkab Minut.
Aso