MANADO, MANADONEWS – Masyarakat akan lebih terlindungi jika insinyur telah mengatongi Sertfikat Profesional.
“Karena mereka yang sudah memperoleh Sertifikat Insinyur Profesional kompetensinya benar – benar sudah terbukti berdasarkan peraturan perundang undangan,” papar Bupati Minahasa Ir. Royke Oktavian Roring, M.SI, IPM (Insinyur Profesional Madya) saat membuka Lokakarya Sertifikasi Insinyur Profesional (LSIP) yang dilaksanakan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Pengurus Wilayah Sulawesi Utara (Sulut), bertempat di Hotel Grand Puri Manado, Sabtu (13/10).
Dikatakan ROR yang juga Ketua PII Wilayah Sulut mengatakan pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik,
“Lokakarya ini juga untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan Sulawesi Utara,” tuturnya.
Sementara Direktur Eksekutif PII Pusat Ir. Rudianto Handojo IPM memberikan sosialisai undang-undang nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran.
Yunita