MANADO, MANADONEDWS – Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan SE mewakili Walikota Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA memimpin rapat Forum Lalu Lintas membahas aturan dan penindakan pelanggar lalu lintas dengan penggembosan dan penderekan Kendaraan Bermotor RRanmor), di ruang rapat Kantor Walikota Manado, Senin (15/10).
Wawali mengatakan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya atau parkir sembarangan melalui tindakan penggembosan atau kempis ban kendaraan sampai di derek, merupakan salah satu bentuk efek jera. Tapi perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada yang merasa dirugikan dengan aturan tersebut.
“Sebelum dilaksanakannya penindakan ini, tentunya harus ada sosialisasi dulu kepada masyarakat agar masyarakat tahu dan tidak melakukan pelanggaran. Perlu dilakukan pula pemetaan wilayah mana yang boleh parkir dan mana yang tidak boleh parkir,” ujarnya.
Ia berharap agar sebelum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penggembosan dan penderekan dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 4 Tahun 2018, harus ada kesiapan teknis termasuk Sumber Daya Manusia (SDM).
“Untuk menjalankan aturan ini, harus ada kesiapan teknis dan SDM. Manual book SOP dalam menjalankan peraturan ini harus ada, agar petugas di lapangan tahu apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh,” tandas nya.
Rapat seklagus membahas tentang pembangunan halte pada beberapa titik serta kemungkinan adanya Pos Polisi di Jalan Piere Tendean dan Pos Mobile.
“Tentang infrastruktur harus dikaji lagi, kita akan buat Halte di beberapa titik, Dan kalau memungkinkan dibuat Pos Polisi di Jalan Piere Tendean. Juga ada rencana diadakan Pos Mobile agar bisa mobile atau jalan dan tidak diam disuatu tempat,” pungkasnya.
Hadir Ketua DPRD Manado Nortje Van Bone, anggota DPRD Manado Lily Binti, Kepala Dinas Perhubungan Manado M Sofyan, Organda, Perum Damri, unsur TNI dan akademisi serta anggota Forum Lalu Lintas Kota Manado(Bag. Pemhum)