Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw
SULUT,MANADONEWS,-.Kabar gembira bagi para pekerja di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Dimana, bukti keseriusan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) membangun daerah Nyiur Melambai ternyata bukan di beberapa sektor strategis saja. Namun, pemerintahan ODSK pun ikut memperhatikan kesejahteraan para pekerja.
Hal ini dibuktikan pada tahun 2019 nanti Upah Minimum Provinsi (UMP) dipastikan naik 8,03 persen atau Rp 226.790 dari UMP 2018 Rp 2.824.286 menjadi Rp 3.051.076 oleh pemerintah daerah Sulut.
“UMP Sulut 2019 akan naik 8,03 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Erny Tumundo, Kamis (18/10) via telepon seluler.
Lanjutnya, kenaikan UMP tersebut adalah hasil dari penambahan upah minimum tahun 2018 dikalikan tingkat inflasi dan ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.
“Ini sudah sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015. Sedangkan untuk kenaikan UMP akan diumumkan pada tanggal 1 November nanti,” bebernya.
Dirinya juga menghimbau agar Kabupaten dan Kota untuk mendukung program tersebut sekaligus melakukan sosialisasi.
“Ini bertujuan agar masyarakat dan para pekerja bisa tahu setiap program pemerintah pusat dan provinsi,” tutupnya.
Diketahui, kenaikan UMP tahun 2019 berlaku bukan hanya di Sulut. Namun, serentak juga di 33 provinsi yang lain.
(stvn)