Berita TerbaruBerita UtamaPemerintahanPilihan RedaksiPolitik

Hebat, Tahun 2019 ODSK Naikkan UMP Sulut Rp 3 Jutaan

×

Hebat, Tahun 2019 ODSK Naikkan UMP Sulut Rp 3 Jutaan

Sebarkan artikel ini

Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw

 

MANTOSMANTOS

SULUT,MANADONEWS,-.Kabar gembira bagi para pekerja di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Dimana, bukti keseriusan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) membangun daerah Nyiur Melambai ternyata bukan di beberapa sektor strategis saja. Namun, pemerintahan ODSK pun ikut memperhatikan kesejahteraan para pekerja.

Hal ini dibuktikan pada tahun 2019 nanti Upah Minimum Provinsi (UMP) dipastikan naik 8,03 persen atau Rp 226.790 dari UMP 2018 Rp 2.824.286 menjadi Rp 3.051.076 oleh pemerintah daerah Sulut.

“UMP Sulut 2019 akan naik 8,03 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Erny Tumundo, Kamis (18/10) via telepon seluler.

Baca Juga:  Kabar Gembira bagi Penambang Rakyat, Louis Schramm Pastikan Gubernur Tak Perpanjang IUP Sejumlah Koorporasi

Lanjutnya, kenaikan UMP tersebut adalah hasil dari penambahan upah minimum tahun 2018 dikalikan tingkat inflasi dan ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ini sudah sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015. Sedangkan untuk kenaikan UMP akan diumumkan pada tanggal 1 November nanti,” bebernya.

Dirinya juga menghimbau agar Kabupaten dan Kota untuk mendukung program tersebut sekaligus melakukan sosialisasi.

“Ini bertujuan agar masyarakat dan para pekerja bisa tahu setiap program pemerintah pusat dan provinsi,” tutupnya.

Diketahui, kenaikan UMP tahun 2019 berlaku bukan hanya di Sulut. Namun, serentak juga di 33 provinsi yang lain.
(stvn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *