Pulau Bangka. (foto/ist)
SULUT,MANADONEWS,-.Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey,SE angkat bicara terkait keluarnya surat Mahkamah Agung (MA) RI nomor 225 K/TUN/2016 mengenai pencabutan IUP OP PT Mikgro Metal Perdana (MMP) yang melaksanakan kegiatan pertambangan di Pulau Bangka Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Gubernur Olly menyatakan bahwa semua pihak yang terkait harus menghormati putusan yang berkekuatan hukum tetap yang telah dikeluarkan oleh MA.
Selain itu, Gubernur Olly pun meminta kepada warga pulau Bangka agar tetap tenang. Karena proses rehabilitasi daerah akan tetap dilaksanakan berdasarkan putusan MA tersebut.
Ditambahkan, Pemprov Sulut tetap berkoordinasi dengan Pemkab Minut untuk melakukan rehabilitasi dan revitalisasi lingkungan sekitar Pulau Bangka yang telah dilakukan kegiatan eksplorasi oleh PT. MMP.
“Rehabilitasi tersebut juga nantinya untuk memperdayakan masyarakat setempat, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan di beberapa media bahwa pada Rabu 17 Oktober 2019, pansus ESDM DPRD Sulut melakukan kunjungan lapangan melihat aspirasi warga Pulau Bangka terkait eksplorasi dan konstruksi PT MMP, pansus melihat tidak ada masalah antara warga pulau bangka atas eksplorasi PT MMP, namun Proses eksplorasi PT.MMP dihentikan dan suspensi oleh Kementerian ESDM pada tahun 2014 lalu terkait perijinan, hingga akhirnya keluar putusan MA terkait pencabutan IUP OP PT. MMP.
Diketahui, tindak lanjut dari pemerintah daerah Sulut ini dikarenakan sebelumnya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang meminta pihak PT MMP untuk menghormati dan segera melaksanakan putusan tersebut. Karena sesuai dengan pasal 6 huruf e dan pasal 14 UU nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dimana, KPK mempunyai tugas untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, sebagai bagian dari pelaksanaan tersebut, pada 1 agustus 2017 lalu telah dilakukan rapat koordinasi tindak lanjut Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) untuk pencabutan IUP PMA PT. MMP di Pulau Bangka Minahasa Utara.
Untuk itu, KPK RI meminta semua pihak agar menghormati, tunduk dan patuh putusan MA nomor 291K/TUN/2013 dan nokor 255 K/TUN/2016 tentang penolakan permohonan kasasi PT. MMP yang telah berkekuatan hukum tetap, melakukan rehabilitasi dan penanganan pasca putusan MA Nomor 255 K/TUN/2016. Serta meminta semua pihak sesuai kewenangannya untuk tidak memberikan layanan publik kepada PT. MMP.
(stvn)












