Tomohon manadonews.co.id
Dengan Belum adanya kehadiran dewan pengupahan di Kota Tomohon menjadi salah satu kendala pemberlakuan aturan Upah Minimum Kota (UMK) di tahun-tahun berjalan. Meski, dalam waktu dekat, penetapan upah pekerja tahun 2019 nanti besar kemungkinan berada dikisaran Rp 3.051.000 perbulan. Faktor kemapanan suatu perusahaan, adanya ikatan persaudaraan antar pemberi dan penerima pekerjaan. Jadi beberapa hal yang mendasar, pemberlakuan UMP belum 100 persen di kota bunga.
“Memang dari puluhan perusahaan di Tomohon, masih ada yang belum memberlakukan UMP. Tapi, yang perlu diperhatikan di sini. Sudah ada kesepakatan antar pekerja dan perusahaan sebelumnya. Memang, dari kemapanan perusahaan juga perlu diperhatikan, kalau mengikuti aturan bisa-bisa pailit, bukan berarti kita tidak mengindahkan aturan,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Kota Tomohon Jeane Bolang.
Kata Bolang, sudah seharusnya perusahaan yang dikategorikan mampu. Mengikuti sistem pengupahan yang sudah ditetapkan pemerintah provinsi.
“Yang mampu wajib mengikuti, kan saat penerapan di lapangan kita bisa lihat apakah perusahaan ini mampu atau tidak? Dipaksakan juga, serba salah. Jika tutup nanti, ada pengangguran di sana, belum lagi potensi penerimaan daerah bisa berkurang kan,” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan mengatakan, sudah sewajibnya semua perusahaan yang masuk kategori layak. Memberikan penjaminan kesejahteraan bagi pekerja di Kota Tomohon.
“Kalau mampu yah wajib kan, jangan sengaja atau mengikuti perusahaan atau penyedia lapangan pekerjaan, yang masih dalam taraf berkembang. Dan pemberlakuan sanksi bisa juga, kalau benar-benar didapati tak sesuai aturan,” ujar SAS sapaan akrabnya.(robby lumi)












