Berita TerbaruBerita UtamaPilihan RedaksiTotabuan

Peraturan Tatib DPRD Bolmong Tahun 2014 – 2019 Diparipurnakan

×

Peraturan Tatib DPRD Bolmong Tahun 2014 – 2019 Diparipurnakan

Sebarkan artikel ini

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling saat melakukan penandatanganan

 

MANTOS MANTOS

BOLMONG,MANADONEWS,-.Peraturan Tata Tertib (Tatib) anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) masa jabatan 2014 -2019, diparipurnakan pada Senin (29/10) di Kantor DPRD Bolmong di Lolak.

Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh  DPRD Bolmong Welty Komaling, dalam sambutannya Komaling mengatakan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota tanggal 16 April 2016, serta mengacu pada pasal 134 ayat (1) bahwa pada saat PP ini mulai berlaku, peraturan DPRD tentang tatib DPRD yang ada sebelum peraturan ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan di tetapkannya peraturan DPRD tentang Tatib.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem Warga Lolah Satu Diminta Utamakan Keselamatan

“Penetapan Peraturan Tatib ini, dalam rangka memaksimalkan peran dan menunjang kinerja anggota,” ungkap Welty.

 

Sebelumnya panitia khusus (Pansus) DPRD telah melakukan pembahasan dan konsultasi serta fasilitasi ke kantor gubernur melalui Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), atas Tatib DPRD Bolmong, dan telah mendapat persetujuan serta koreksi atas penyusunan Tatib.

“Tatib DPRD Bolmong memuat hal-hal antara lain, funsi tugas dan wewenang DPRD,  keanggotaan DPRD, alat kelengkapan DPRD, rencana kerja DPRD, pelaksanaan hak DPRD dan anggota DPRD, persidangan dan rapat DPRD, pengambilan keputusan, fraksi, kode etik, konsultasi DPRD, pemberhentian antar waktu, pergantian antar waktu dan pemberhentian serta pelayanan aduan atas aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:  EDITORIAL: Satu Hari Dua Peristiwa Besar, Kuda Troya Bergerak Masuk Istana

 

Diketahui, setelah Perda Tatib DPRD disahkan dan ditetapkan, maka itu yang akan  menjadi acuan kerja anggota DPRD Bolmong.

Rapat paripurna DPRD Bolmong tersebut dilanjutkan dengan penandatangan Peraturan Tata Tertib oleh Ketua DPRD Welty Komaling, dan Sekertaris DPRD Bolmong, Yayah Fasa.

Turut hadir pada rapat paripurna kali ini 14 anggota DPRD Bolmong.
(David)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *